Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau
pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai
dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya,
yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
*Pembagian
keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap
seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
*Pembagian
keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat
dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Hubungan Manusia dan Keadilan
Pada setiap diri manusia itu pasti mempunyai masalah
yang berbeda-beda. Mereka membutuhkan keadilan untuk membela dirinya sendiri.
Pada hakikat kemanusian dan asas kemanusiaan tak akan pernah berubah dengan
bergantinya zaman. Sejak awal sejarah sampai detik ini, dari hari ini sampai
berakhirnya dunia, manusia akan selalu mencintai keadilan dan memerlukan
keadilan. Bukan hanya satu kelompok masyarakat tertentu atau warga, sebuah
negeri atau bangsa pasti selal mendambakan sebuah keadilan yang benar. Karna keadilan
adalah keinginan alamiah dan historis yang ada pada setiap orang sepanjang
sejarah umat manusia di muka bumi. Dalam kamus bahasa Indonesia, keadilan
sosial didefinisikan sebagai suatu proses kerja sama untuk mewujudkan
masyarakat yang bersatu secara organik, sehingga setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh serta berkembang sesuai
dengan kemampuannya masing-masing. Hal ini kemudian tertuang pada filosofi
bangsa yaitu Pancasila (sila kelima) dan Undang-Undang 1945 yang merupakan
sumber hukum bagi bangsa kita. Keadilan adalah suatu sikap yang berpijak pada
suatu kebenaran. Orang baru dapat dibilang adil apabila dia berpegang teguh
pada suatu kebenaran objektif yang berdasarkan fakta nyata bukan pada kebenaran
subjektif, dengan tidak memihak pada salah satu orang atau kelompok yang
bersengketa tanpa terkecuali terhadap kaum kerabat dan keluarga sendiri, lain
halnya apabila keluarga yang dibela tersebut berada dipihak yang benar. Keadilan
bukan berarti kita tidak melakukan penanaman modal atau mencegah orang
menanamkan investasinya. Semua yang kita
ingin lakukan akan menemukan nilainya jika ditujukan untuk menegakkan keadilan.
Dalam sebuah masyarakat yang tidak adil, jika ada kekayaan maka yang
diuntungkan hanya segelintir orang dan satu golongan tertentu saja. Tetapi di
sebuah masyarakat yang adil, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Di
sebuah masyarakat yang tak mengenal keadilan, banyaknya kekayaan yang didapat
hanya akan menguntungkan segelintir orang dan satu golongan tertentu saja.
Tetapi di sebuah masyarakat yang berdiri di atas landasan keadilan dan
kesamaan, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Keadilan adalah meletakkan
segala sesuatu pada tempatnya. Dalam menjelaskan makna keadilan harus
diperhatikan sisi kerja keras, potensi yang besar dan nilai besar yang
dihasilkan untuk kemajuan negara. Adil berarti berbuat sesuai dengan kebenaran.
Adil adalah memberikan hak setiap sesuatu dan hak masing-masing orang kepada
yang berhak atasnya. Keadilan berarti tidak melakukan diskriminasi dalam
memberikan hak dan menegakkan hukum. Keadilan berarti membantu masyarakat kecil
dan lemah. Keadilan berarti melaksanakan hak insani dan kemasyarakatan serta
menjalankan hukum-hukum Ilahi di tengah masyarakat secara rata. Dengan kata
lain, keadilan berarti bahwa suatu kelompok tertentu tidak memberikan hak yang
istimewa bagi diri mereka. Kehidupan manusia tanpa keadilan adalah rupa
terburuk yang dapat disaksikan di lembaran sejarah umat manusia di muka bumi
ini.
Oleh karena itu, di Negeri kita khususnya di Indonesia harus memiliki
keadilan yang bersih maksudnya bersih di sini adalah keadilan yang tidak
memandang Suku, Keturunan, ataupun agama yang
dianutnya karena Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat
sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar