Selasa, 30 Oktober 2012

TEORI ORGANISASI


MACAM & TIPE
ORGANISASI
1.1 Tipe-tipe organisasi
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal maupun informal yang sempurna.

1.     Organisasi Formal/Resmi

Organisasi formal/ Resmi adaah organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya, serta memilki kekuatan hukum. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9). Contoh organisasi formal adalah : Perusahaan, Badan Pemerintah, Sekolah, Negara
Ciri dari organisasi formal/resmi, antara lain :
a.       Pola organisasinya terstruktur
b.      Tujuannya tersusun dengan jelas
c.       Besifat kaku

2. Organisasi Informal

Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan.
Ciri dari organisasi informal, antara lain :
  1. hubungan didalamnya lebih bersifat spontan dan tidak terorganisir
  2. lebih fleksibel
  3. disiplin kerja berdasarkan atas kesadaran pribadi.
Selain itu, organisasi informal juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
  • Organisasi Primer, organisasi semacam ini menuntut keterlibatan secara lengkap, pribadi dan emosional anggotanya. Mereka berlandaskan ekspektasi rimbal balik dan bukan pada kewajiban yang dirumuskan dengan eksak. Contoh dari organisasi semacam ini adalah keluarga-keluarga tertentu.
  • Organisasi Sekunder, organisasi sekunder memuat hubungan yang bersifat intelektual, rasional, dan kontraktual. Organisasi seperti ini tidak bertujuan memberikan kepuasan batiniyah, tapi mereka memiliki anggota karena dapat menyediakan alat-alat berupa gaji ataupun imbalan kepada anggotanya. Sebagai contoh organisasi ini adalah kontrak kerjasama antara majikan dengan calon karyawannya dimana harus saling setuju mengenai seberapa besar pembayaran gajinya.

Organisasi berdasarkan sasaran pokok mereka

Organisasi yang didirikan tentu memiliki sasaran yang ingin dicapai secara maksimal. Oleh karenanya suatu organisasi menentukan sasaran pokok mereka berdasarka kriteria-kriteria organisasi tertentu. Adapun sasaran yang ingin dicapai umumnya menurut J Winardi adalah:
  1. Organisasi berorientasi pada pelayanan (service organizations), yaitu organisasi yang berupaya memberikan pelayanan yang profesional kepada anggotanya maupun pada kliennya. Selain itu siap membantu orang tanpa menuntut pembayaran penuh dari penerima servis.
  2. Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations), yaitu organisasi yang menyediakan barang dan jasa sebagai imbalan dalam pembayaran dalam bentuk tertentu.
  3. Organisasi sosial (social organizations) adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
  4. Organisasi politik adalah organisasi atau kelompok yang bergerak atau berkepentingan atau terlibat dalam proses politik dan dalam ilmu kenegaraan, secara aktif berperan dalam menentukan nasib bangsa tersebut.
  5. Organisasi pemerintah (government organizations)
  6. Organisasi perlindungan (protective organizations)
  7. Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations)
     1.2                       Macam – macam Organisasi
Saat ini saya akan membahas macam-macam organisasi. Organisasi terbagi menjadi tiga. Organisasi Niaga, Organisasi Sosial dan Organisasi Regional & Internasional.
Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga Organisasi tersebut:
     1.      Organisasi Niaga
     Organisasi Niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan
Macam-macam Organisasi Niaga :
- Perseroan Terbatas (PT)‏
- Perseroan Komanditer (CV)‏
- Firma (FA)‏
- Koperasi
- Join Ventura
- Trus
- Kontel
- Holding Company
     2.      Organisasi Sosial
     Organisasi Sosial adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat
 Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan
     3.      Organisasi Regional & International
- Organisasi Regional
   Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
- Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.

Macam – macam Organisasi Internasional :
1.      UN = United Nation = PBB (1945)
2.   UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
3.      UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
4.      UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
5.      UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
6.      UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
7.      UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
8.      WHO = World Health Organization (7 April 1948)
9.      IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
10.  NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
11.  NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
12.  GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
13. AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
14.  WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
15. G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
16.  EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
17. DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
18. ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19. OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
20. ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)

Refrensi           :

Sabtu, 29 September 2012

Teori Organisasi


TEORI ORGANISASI

Secara sederhana Organisasi dapat di artikan sebagai suatu sekelompok orang yang saling bekerjasama satu dengan yang lainnya agar mencapai suatu tujuan yang diinginkan. Berorganisasi juga menjadi suatu kegiatan yang positif karena kita saling sharing dan menggemukakan pendapat agar organisasi bisa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan – peraturan yang telah disepakati bersama.

            Berikut beberapa definisi tentang organisasi, menurut para ahli:

  •   Menurut ERNEST DALE:
            Organisasi adalah suatu proses perencanaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, dan pemeliharaan suatu  struktur atau pola hubungan kerja dari orang-orang dalam suatu kerja kelompok.

  •     Menurut CYRIL SOFFER:
Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang masing-masing diberi peran tertentu dalam suatu sistem kerja dan pembagian dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil.

  •     Menurut KAST & ROSENZWEIG:
Organisasi adalah sub sistem teknik, sub syistem structural, sub sistem pshikososial dan sub sistem manajerial dari lingkungan yang lebih luas dimana ada kumpulan orang-orang berorenteasi pada tujuan.

Definisi UMUM:
“Kelompok orang yang secara bersama-sama ingin mencapai tujuan”

Adapun Unsur-Unsur organisasi secara sederhana memiliki tiga unsur, yaitu:

  • Man
                  Man (orang-orang), dalam kehidupan organisasi atau ketatalembagaan sering disebut dengan istilah pegawai atau personnal. Pegawai atau personnal terdiri dari semua anggota atau warga organisasi, yang menurut fungsi dan tingkatannya terdiri dari unsur pimpinan sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi, para manajer yang memimpin suatu unit satuan kerja sesuai dengan fungsinya masing-masing dan para pekerja.

  • Kerja sama
Secara makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari berbagai macam organisasi dan setiap orang didunia ini tidak ada yang dapat hidup sendiri untuk melakukan segala aktivitasnya dan Kerja sama dapat diartikan sebagai suatu perbuatan saling bantu-membantu akan adanya suatu pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, kerjasama sangat dibutuhkan dalam sebuah organisasi untuk tercapainya suatu tujun yang diingikan .

  •   Tujuan Bersama
                  Tujuan merupakan arah atau sasaran yang dicapai. Tujuan menggambarkan tentang apa yang akan dicapai atau apa yang diharapkan. Tujuan merupakan titik akhir tentang apa yang harus dikerjakan. Tujuan juga menggambarkan tentang apa yang harus dicapai melalui prosedur, program, pola (network), kebijaksanaan (policy), strategi, dan anggaran (budgeting), yang telah ditetapkan.

CIRI-CIRI ORGANISASI:
  •         Lembaga sosial yang terdiri atas kumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang ditetapkan.
  •         Dikembangkan untuk mencapai tujuan
  •         Secara sadar dikoordinasi dan dengan sengaja disusun
  •         Instrumen social yang mempunyai batasan yang secara relatif dapat diidentifikasi.

Maka dari itu, penting sekali bagi kita khususnya untuk para mahasiswa agar ikut bergabung didalam sebuah lembaga sosial karena banyak sekali manfaat yang bisa kita dapat jika kita bergabung dan beraktivitas dalam sebuah organisasi. Manfaat tersebut ialah, antara lain :
·    Organisasi merupakan sarana untuk kita berinteraksi dengan orang lain dalam ruang lingkup yang sangat luas
·         Organisasi dapat melatih kita dengan kemampuan bekerja sama dengan orang lain
·         Organisasi dapat mengasah kemampuan kita dalam berfikir.

Sumber          : s_tiwi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17350/MINGGU_3.doc

Rabu, 02 Mei 2012

HUBUNGAN MANUSIA DAN KEADILAN


Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.

*Pembagian keadilan menurut Aristoteles:

1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar

*Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
  • Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
  • Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
*Macam - macam Keadilan :

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

       Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.

B. Keadilan Distributif

        Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

C. Keadilan Komutatif
 
       
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Hubungan Manusia dan Keadilan

Pada setiap diri manusia itu pasti mempunyai masalah yang berbeda-beda. Mereka membutuhkan keadilan untuk membela dirinya sendiri. Pada hakikat kemanusian dan asas kemanusiaan tak akan pernah berubah dengan bergantinya zaman. Sejak awal sejarah sampai detik ini, dari hari ini sampai berakhirnya dunia, manusia akan selalu mencintai keadilan dan memerlukan keadilan. Bukan hanya satu kelompok masyarakat tertentu atau warga, sebuah negeri atau bangsa pasti selal mendambakan sebuah keadilan yang benar. Karna keadilan adalah keinginan alamiah dan historis yang ada pada setiap orang sepanjang sejarah umat manusia di muka bumi. Dalam kamus bahasa Indonesia, keadilan sosial didefinisikan sebagai suatu proses kerja sama untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu secara organik, sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh serta berkembang sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Hal ini kemudian tertuang pada filosofi bangsa yaitu Pancasila (sila kelima) dan Undang-Undang 1945 yang merupakan sumber hukum bagi bangsa kita. Keadilan adalah suatu sikap yang berpijak pada suatu kebenaran. Orang baru dapat dibilang adil apabila dia berpegang teguh pada suatu kebenaran objektif yang berdasarkan fakta nyata bukan pada kebenaran subjektif, dengan tidak memihak pada salah satu orang atau kelompok yang bersengketa tanpa terkecuali terhadap kaum kerabat dan keluarga sendiri, lain halnya apabila keluarga yang dibela tersebut berada dipihak yang benar. Keadilan bukan berarti kita tidak melakukan penanaman modal atau mencegah orang menanamkan investasinya.  Semua yang kita ingin lakukan akan menemukan nilainya jika ditujukan untuk menegakkan keadilan. Dalam sebuah masyarakat yang tidak adil, jika ada kekayaan maka yang diuntungkan hanya segelintir orang dan satu golongan tertentu saja. Tetapi di sebuah masyarakat yang adil, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Di sebuah masyarakat yang tak mengenal keadilan, banyaknya kekayaan yang didapat hanya akan menguntungkan segelintir orang dan satu golongan tertentu saja. Tetapi di sebuah masyarakat yang berdiri di atas landasan keadilan dan kesamaan, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Dalam menjelaskan makna keadilan harus diperhatikan sisi kerja keras, potensi yang besar dan nilai besar yang dihasilkan untuk kemajuan negara. Adil berarti berbuat sesuai dengan kebenaran. Adil adalah memberikan hak setiap sesuatu dan hak masing-masing orang kepada yang berhak atasnya. Keadilan berarti tidak melakukan diskriminasi dalam memberikan hak dan menegakkan hukum. Keadilan berarti membantu masyarakat kecil dan lemah. Keadilan berarti melaksanakan hak insani dan kemasyarakatan serta menjalankan hukum-hukum Ilahi di tengah masyarakat secara rata. Dengan kata lain, keadilan berarti bahwa suatu kelompok tertentu tidak memberikan hak yang istimewa bagi diri mereka. Kehidupan manusia tanpa keadilan adalah rupa terburuk yang dapat disaksikan di lembaran sejarah umat manusia di muka bumi ini. 
          Oleh karena itu, di Negeri kita khususnya di Indonesia harus memiliki keadilan yang bersih maksudnya bersih di sini adalah keadilan yang tidak memandang Suku, Keturunan, ataupun agama yang dianutnya karena Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.

Sumber    :